Ini adalah sedikit catatan dialog antara Alhabib Shodiq bin Abubakar Baharun dengan jama'ah majelis ta'lim Madadun Nabawiy di masjid Alhikmah (Gemah - Semarang) sabtu 30 Oktober 2010.
Ketika ada yang bertanya bagaimana hukumnya suami memberi nafkah kepada istri, Alhabib Shodiq menjawab bahwa setelah menikah maka suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Adapun dijelaskan di sini bahwa yang dimaksud nafkah yang diwajibkan adalah memberi makan minum 3x sehari, sedangkan pakaian atau perhiasaan bukan merupakan perkara yang diwajibkan.
Jadi meskipun istri ridho ketika suami tidak menafkahinya, ini tidak kemudian menjadikan gugurnya kewajiban suami untuk menafkahi istri. Suami tetap wajib berusaha semaksimal mungkin menafkahi istrinya dan sang istri pun ridho dengan kemampuan suami memberikan nafkah kepadanya.
Betapa indah ketika semua pihak seperti itu, rumah tangga jadi lebih tentram dan bahagia.
No comments:
Post a Comment
Silahkan sampaikan tanggapan Anda atas tulisan di atas.