Oleh: Ustadz Muhtarifin Sholeh.
Di mushola Nurul Huda, perumahan Gemah Permai, Semarang.
Assalamu'alaikum wa rahmatulah wa barakatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Ada banyak problematika sosial di masyarakat, ambil contoh kebiasaan minum khamr,prostitusi dan gelandangan.
1. KHAMR
Sesungguhnya khamr itu dilarang oleh Rasulullaah Muhammad Saw. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Artinya:
“Allaah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”.
(HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380)
Ibnu Majah menjelaskan bahwa Rasulullaah Muhammad Saw bersabda minum khamr adalah induk dari semua masalah, ini disebut kejahatan paling memalukan karena khamr itu merusak otak manusia, menghilangkan kesadaran sehingga akan mudah melakukan berbagai macam keburukan.
Itu alasan mengapa khamr diharamkan, baik untuk konsumsi biasa atau untuk obat sekalipun.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain, Imam Bukhari juga menjelaskan bahwa Rasulullaah Muhammad Saw bersabda bahwa sesungguhnya Allaah Ta'ala tidak menjadikan obat dari sesuatu yang diharamkan.
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
Artinya:
“Sesungguhnya khamer itu bukanlah obat melainkan penyakit”
(HR. Bukhari No. 1984)
Jelaslah bahwa khamr itu bagaimanapun juga menimbulkan penyakit bagi yang mengkonsumsinya. Oleh sebab itu hendaknya kita memperhatikan bahan pembuat obat, cara membuatnya dan sebagainya. Meskipun bahannya halal, tapi kalau cara membuatnya dengan cara yang terlarang atau didapatkan dengan cara mencuri maka haram hukumnya.
Bagaimana pandangan ulama terhadap hal ini? Syeh Muhammad bin Ali As Saukani, beliau adalah ulama ahli fiqh dari Yaman berpegang kepada kaidah fiqh yaitu Saddu Dzari'ah (yaitu mengusahakan pencegahan agar tidak menimbilkan dampak negatif). Khamr dilarang, maka sama sekali tidak boleh dipakai sebagai bahan obat dan apapun juga agar tidak terkena dampak negatif.
Allaah Ta'ala berfirman di dalam Al Qur'an surat ke-5 Al Maa'idah ayat 90 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berqurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Mengkonsumsi khamr disebut sebagai perbuatan setan karena itu merugikan kita baik secara pribadi ataupun membuat malu keluarganya, jauhilah dengan segenap tenaga.
Hendaknya tiap kita mempunyai rasa malu, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ
Artinya:
“Setiap agama mempunyai ciri khas akhlaq dan ciri khas akhlaq Islam itu rasa malu.”.
(HR. Ibnu Majah)
Malu di sini bermakna kita semestinya malu kepada Allaah Ta'ala karena tidak mematuhi perintahNya. Rasulullaah Muhammad Saw bersabda bahwa malu itu sebagian dari iman.
Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata:
ﺃﻥ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪ ﻣَﺮ ﻋَﻠﻰَ ﺭَﺟُﻞ ﻣﻦَ ﺍﻷﻧْﺼَﺎﺭ ﻭَ ﻫُﻮَ ﻳَﻌﻆُ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﻓﻲ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺀ ﻓَﻘَﺎﻝَ : “ ﺩَﻋْﻪُ , ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺤﻴَﺎﺀَ ﻣﻦَ ﺍﻹﻳْﻤَﺎﻥ “
Artinya:
“Rasulullah pernah melewati seorang laki-laki dari golongan Anshar yang sedang menasehati saudaranya dalam masalah ‘sifat malu’, beliau bersabda; Tinggalkan dia, sesungguhnya sifat malu itu sebagian dari iman”.
(HR.Bukhari Kitab Iman Bab Al-Hayau Minal Iman, 1/93/24)
Allaah Ta'ala mengakaruniakan banyak hal kepada kita, alih-alih bersyukur dengan cara mematuhiNya, tapi jika kita malah melakukan yang Allaah Ta'ala larang. Kita seharusnya malu kepada Allaah Ta'ala, sudah dikaruniai banyak hal tapi tidak mentaatiNya.
Ini yang disebut malu itu sebagian dari iman.
Tujuan meninggalkan khamr adalah karena taat pada Allaah Ta'ala dan Rasulullaah Muhammad Saw. Di dalam maqoshid syari'ah (tujuan syari'at) yang ada 5 hal, tidak mengkonsumsi khamr ini sangat bertentangan dengan tujuan syari'at ini.
Tujuan dari adanya syari'at (maqoshid syari'at) ada 5 yaitu:
1. Hifdzun ad diin (menjaga agama).
2. Hifdzun an nafs (menjaga jiwa).
3. Hifdzun aql (menjaga akal).
4. Hifdzun nasl (menjaga keturunan).
5. Hifdzun maal (menjaga harta).
Mengkonsumsi khamr membuat hilangnya akal sehat kita, berarti kita tidak menjaga akal kita. Ketika akal sehat hilang, nafsu (jiwa) jadi tidak terkontrol, berarti kita tidak menjaga nafsu kita. Dengan tidak terjaganya nafsu (jiwa), maka kita akan mudah melakukan berbagai hal buruk, berarti kita tidak menjaga agama kita. Kita tidak segan menghabiskan harta untuk membeli khamr, berarti kita tidak menjaga harta kita, kita menelantarkan diri kita dan keluarga kita. Ini sama saja kita membuat malu keluarga kita, berarti kita tidak menjaga kehormatan keluarga dan keturunan.
Jangan konsumsi khamr! Sedikit pun, jangan! Karena sesuatu yang besar dimulai dari yang sedikit.
2. PROSTITUSI.
Istilah lain dari prostitusi adalah perzinahan, hubungan seksual yang tidak sah antara lelaki dan wanita yang bukan suami istri.
Allaah Ta'ala berfirman di dalam Al Qur'an surat ke-17 Al Israa ayat 32 sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya. Lalu seperti apa yang dimaksud dengan mendekati zina itu?
Mendekati zina adalah melakukan berbagai hal yang mana hal tersebut bisa membuat syahwat tidak terkontrol sehingga akan memicu terjadinya zina.
Sering kali zina diawali karena melihat aurat lawan jenis, itupun hanya sekilas saja tapi masalahnya melihat aurat dengan sekilaspun akan tersimpan di memori otak kita dan jika terus fokus kepada itu maka syahwat akan tidak terkontrol.
Apa itu syahwat?
Syahwat adalah kecenderungan nafsu (jiwa) terhadap apapun yang diinginkannya.
Misal kita ingin punya mobil, kecenderungan kita terhadap mobil itulah syahwat. Di pikiran selalu terbayang-bayang mobil yang kita inginkan, di waktu luang selalu mencari tahu semua tentang mobil itu, bahkan bisa jadi di saat berbicara dengan teman pun yang dibahas mobil tadi, wallpaper hp pun dipasang gambar mobil. Semua di kita terfokus di mobil.
Itu yang disebut syahwat.
Jadi syahwat tidak melulu hal yang berbau seksual, tapi bisa ke semua hal. Apakah buruk? Kalau tidak dikontrol maka syahwat yang meluap-luap akan melupakan kita akan Allaah Ta'ala. Ambil contoh ingin punya mobil tadi, karena terlalu suka dengan mobil maka semua waktunya habis terfokus hanya di mobil saja, sehingga waktu sholat pun terlewatkan. Itu kalau syahwat tidak dikontrol.
Tetapi kalau syahwat dikontrol dengan baik, maka kita akan bersemangat meraih kehidupan yang lebih baik. Kita menginginkan sesuatu, dan kita fokus bagaimana bisa meraihnya, semua usaha dan do'a dilakukan maksimal, terus berharap dan bersandar kepada Allaah Ta'ala. Ini manfaat Allaah Ta'ala mengkaruniakan syahwat kepada kita.
Kendalikan syahwat kita agar kita terhindar dari berbagai hal yang mendekatkan kita kepada zina. Jauhi hal-hal yang bisa memicu terjadinya zina, seperti jaga pandangan agar tidak melihat aurat lawan jenis yang tidak halal bagi kita karena bisa membuat syahwat tidak terkontrol.
Allaah Ta'ala berfirman di dalam Al Qur'an surat ke-24 An Nuur ayat 30 sebagai berikut:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allaah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Kemudian di ayat selanjutnya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(QS. An Nuur : 31)
Jaga pandangan, jaga syahwat, tutup aurat dan jaga kemaluan kita! Ini perintah Allaah Ta'ala dan Rasulullaah Muhammad Saw, barang siapa melanggar maka kita akan merasakan dampak negatifnya. Ingat, semua yang dilarang Allaah Ta'ala itu untuk kebaikan kita, kalau kita melanggarnya maka kita memilih keburukan terjadi pada kita.
Allaah Ta'ala melarang mendekati zina dan melarang melakukannya, karena zina bisa mengakibatkan timbulnya banyak penyakit bahkan wabah, sebagaimana hadits berikut.
Sahabat Ibnu ’Umar bin al Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadap ke arah kami dan bersabda:
“يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ، خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ:
لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا، إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا. وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ، إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ.
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ، إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ، وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا.
وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ، إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ، فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ.
وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ، إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ”
Artinya:
Wahai sekalian kaum Muhajirin, ada lima hal yang jika kalian terjatuh ke dalamnya –dan aku berlindung kepada Allaah supaya kalian tidak menjumpainya:
1. Tidaklah nampak zina di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.
2. Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kedlaliman penguasa atas mereka.
3. Tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarnya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan.
4. Tidaklah mereka melanggar perjanjian mereka dengan Allaah dan RasulNya, kecuali Allaah akan menjadikan musuh mereka (dari kalangan selain mereka; orang kafir) berkuasa atas mereka, lalu musuh tersebut mengambil sebagian apa yang mereka miliki.
6. Dan selama pemimpin-pemimpin mereka (kaum muslimin) tidak berhukum dengan Kitabullaah (al-Qur’an) dan mengambil yang terbaik dari apa-apa yang diturunkan oleh Allaah (syariat Islam), melainkan Allaah akan menjadikan permusuhan di antara mereka.
(HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad shahih).
Di jaman sekarang, zina dilakukan dengan terang-terangan, tidak malu lagi, bahkan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexsual & Transgender) merebak luas dan pelaku-pelakunya terang-terangan minta diakui keberadaan mereka.
Banyak dari manusia memilih zina daripada mentaati Allaah Ta'ala dan Rasulullaah Muhammad Saw, ini berarti banyak manusia memilih keburukan (berbagai macam penyakit dlohir dan batin, juga wabah) untuk diri mereka. Rasulullaah Muhammad Saw bersabda:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الزِّنَى يُوْرِثُ الْفَقْرَ}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Zina itu mewarisi kefakiran.”
Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Qudha’i dan imam Al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar bin Khattab r.a. Imam An-Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits menerangkan bahwa maksud dari hadis ini adalah zina itu dapat menyebabkan sedikitnya keberkahan dari rejeki yang diperolehnya.
Lihatlah, zina itu tidak taat pada Allaah Ta'ala dan Rasulullaah Muhammad Saw, maka akan membawa banyak efek buruk, sudah terkena berbagai macam penyakit, juga kena wabah dan rejeki pelaku zina tidak barokah (artinya rejekinya akan membawa kejelekan di kemudian hari).
Rasulullaah Muhammad Saw bersabda bahwa dosa zina berada setelah dosa syirik:
"Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allaah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya."
(Ibnu Abi al-Dunya).
3. GELANDANGAN
Istilah lainnya adalah tuna wisma, yaitu mereka yang tidak mempunyai rumah tempat tinggal sehingga mereka tidur di sembarang tempat, makan pun juga sembarangan.
Tuna wisma ada banyak faktor penyebabnya, ada faktor internal (bisa karena kurang atau tidak punya ketrampilan sehingga susah bekerja, atau karena depresi jiwa, atau tidak punya pendidikan dan lainnya) dari diri pelakunya dan ada faktor eksternal (karena kondisi keluarga, musibah alam dan lainnya).
Diantara solusinya adalah dengan bersedekah, berinfaq dan berzakat yang salurkan ke mereka yang benar-benar membutuhkan. Timbulkan rasa peduli kepada mereka yang tidak mampu, bantu mereka dengan sebisa kita.
Semoga kita semua dihindarkan oleh Allaah Ta'ala dari suka mengkonsumsi khamr, dijauhkan dari zina dan semua pemicunya, juga dijadikan orang yang suka bersedekah membantu sesama karena Allaah Ta'ala.
Wassalamu 'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Artinya:
“Maha Suci Engkau Ya Allah dan segala puji bagi-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."
Di mushola Nurul Huda, perumahan Gemah Permai, Semarang.
Assalamu'alaikum wa rahmatulah wa barakatuh.
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Ada banyak problematika sosial di masyarakat, ambil contoh kebiasaan minum khamr,prostitusi dan gelandangan.
1. KHAMR
Sesungguhnya khamr itu dilarang oleh Rasulullaah Muhammad Saw. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Artinya:
“Allaah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.”.
(HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380)
Ibnu Majah menjelaskan bahwa Rasulullaah Muhammad Saw bersabda minum khamr adalah induk dari semua masalah, ini disebut kejahatan paling memalukan karena khamr itu merusak otak manusia, menghilangkan kesadaran sehingga akan mudah melakukan berbagai macam keburukan.
Itu alasan mengapa khamr diharamkan, baik untuk konsumsi biasa atau untuk obat sekalipun.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain, Imam Bukhari juga menjelaskan bahwa Rasulullaah Muhammad Saw bersabda bahwa sesungguhnya Allaah Ta'ala tidak menjadikan obat dari sesuatu yang diharamkan.
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
Artinya:
“Sesungguhnya khamer itu bukanlah obat melainkan penyakit”
(HR. Bukhari No. 1984)
Jelaslah bahwa khamr itu bagaimanapun juga menimbulkan penyakit bagi yang mengkonsumsinya. Oleh sebab itu hendaknya kita memperhatikan bahan pembuat obat, cara membuatnya dan sebagainya. Meskipun bahannya halal, tapi kalau cara membuatnya dengan cara yang terlarang atau didapatkan dengan cara mencuri maka haram hukumnya.
Bagaimana pandangan ulama terhadap hal ini? Syeh Muhammad bin Ali As Saukani, beliau adalah ulama ahli fiqh dari Yaman berpegang kepada kaidah fiqh yaitu Saddu Dzari'ah (yaitu mengusahakan pencegahan agar tidak menimbilkan dampak negatif). Khamr dilarang, maka sama sekali tidak boleh dipakai sebagai bahan obat dan apapun juga agar tidak terkena dampak negatif.
Allaah Ta'ala berfirman di dalam Al Qur'an surat ke-5 Al Maa'idah ayat 90 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berqurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Mengkonsumsi khamr disebut sebagai perbuatan setan karena itu merugikan kita baik secara pribadi ataupun membuat malu keluarganya, jauhilah dengan segenap tenaga.
Hendaknya tiap kita mempunyai rasa malu, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ
Artinya:
“Setiap agama mempunyai ciri khas akhlaq dan ciri khas akhlaq Islam itu rasa malu.”.
(HR. Ibnu Majah)
Malu di sini bermakna kita semestinya malu kepada Allaah Ta'ala karena tidak mematuhi perintahNya. Rasulullaah Muhammad Saw bersabda bahwa malu itu sebagian dari iman.
Dari Abdullah bin Umar, beliau berkata:
ﺃﻥ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪ ﻣَﺮ ﻋَﻠﻰَ ﺭَﺟُﻞ ﻣﻦَ ﺍﻷﻧْﺼَﺎﺭ ﻭَ ﻫُﻮَ ﻳَﻌﻆُ ﺃَﺧَﺎﻩُ ﻓﻲ ﺍﻟْﺤَﻴَﺎﺀ ﻓَﻘَﺎﻝَ : “ ﺩَﻋْﻪُ , ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺤﻴَﺎﺀَ ﻣﻦَ ﺍﻹﻳْﻤَﺎﻥ “
Artinya:
“Rasulullah pernah melewati seorang laki-laki dari golongan Anshar yang sedang menasehati saudaranya dalam masalah ‘sifat malu’, beliau bersabda; Tinggalkan dia, sesungguhnya sifat malu itu sebagian dari iman”.
(HR.Bukhari Kitab Iman Bab Al-Hayau Minal Iman, 1/93/24)
Allaah Ta'ala mengakaruniakan banyak hal kepada kita, alih-alih bersyukur dengan cara mematuhiNya, tapi jika kita malah melakukan yang Allaah Ta'ala larang. Kita seharusnya malu kepada Allaah Ta'ala, sudah dikaruniai banyak hal tapi tidak mentaatiNya.
Ini yang disebut malu itu sebagian dari iman.
Tujuan meninggalkan khamr adalah karena taat pada Allaah Ta'ala dan Rasulullaah Muhammad Saw. Di dalam maqoshid syari'ah (tujuan syari'at) yang ada 5 hal, tidak mengkonsumsi khamr ini sangat bertentangan dengan tujuan syari'at ini.
Tujuan dari adanya syari'at (maqoshid syari'at) ada 5 yaitu:
1. Hifdzun ad diin (menjaga agama).
2. Hifdzun an nafs (menjaga jiwa).
3. Hifdzun aql (menjaga akal).
4. Hifdzun nasl (menjaga keturunan).
5. Hifdzun maal (menjaga harta).
Mengkonsumsi khamr membuat hilangnya akal sehat kita, berarti kita tidak menjaga akal kita. Ketika akal sehat hilang, nafsu (jiwa) jadi tidak terkontrol, berarti kita tidak menjaga nafsu kita. Dengan tidak terjaganya nafsu (jiwa), maka kita akan mudah melakukan berbagai hal buruk, berarti kita tidak menjaga agama kita. Kita tidak segan menghabiskan harta untuk membeli khamr, berarti kita tidak menjaga harta kita, kita menelantarkan diri kita dan keluarga kita. Ini sama saja kita membuat malu keluarga kita, berarti kita tidak menjaga kehormatan keluarga dan keturunan.
Jangan konsumsi khamr! Sedikit pun, jangan! Karena sesuatu yang besar dimulai dari yang sedikit.
2. PROSTITUSI.
Istilah lain dari prostitusi adalah perzinahan, hubungan seksual yang tidak sah antara lelaki dan wanita yang bukan suami istri.
Allaah Ta'ala berfirman di dalam Al Qur'an surat ke-17 Al Israa ayat 32 sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya. Lalu seperti apa yang dimaksud dengan mendekati zina itu?
Mendekati zina adalah melakukan berbagai hal yang mana hal tersebut bisa membuat syahwat tidak terkontrol sehingga akan memicu terjadinya zina.
Sering kali zina diawali karena melihat aurat lawan jenis, itupun hanya sekilas saja tapi masalahnya melihat aurat dengan sekilaspun akan tersimpan di memori otak kita dan jika terus fokus kepada itu maka syahwat akan tidak terkontrol.
Apa itu syahwat?
Syahwat adalah kecenderungan nafsu (jiwa) terhadap apapun yang diinginkannya.
Misal kita ingin punya mobil, kecenderungan kita terhadap mobil itulah syahwat. Di pikiran selalu terbayang-bayang mobil yang kita inginkan, di waktu luang selalu mencari tahu semua tentang mobil itu, bahkan bisa jadi di saat berbicara dengan teman pun yang dibahas mobil tadi, wallpaper hp pun dipasang gambar mobil. Semua di kita terfokus di mobil.
Itu yang disebut syahwat.
Jadi syahwat tidak melulu hal yang berbau seksual, tapi bisa ke semua hal. Apakah buruk? Kalau tidak dikontrol maka syahwat yang meluap-luap akan melupakan kita akan Allaah Ta'ala. Ambil contoh ingin punya mobil tadi, karena terlalu suka dengan mobil maka semua waktunya habis terfokus hanya di mobil saja, sehingga waktu sholat pun terlewatkan. Itu kalau syahwat tidak dikontrol.
Tetapi kalau syahwat dikontrol dengan baik, maka kita akan bersemangat meraih kehidupan yang lebih baik. Kita menginginkan sesuatu, dan kita fokus bagaimana bisa meraihnya, semua usaha dan do'a dilakukan maksimal, terus berharap dan bersandar kepada Allaah Ta'ala. Ini manfaat Allaah Ta'ala mengkaruniakan syahwat kepada kita.
Kendalikan syahwat kita agar kita terhindar dari berbagai hal yang mendekatkan kita kepada zina. Jauhi hal-hal yang bisa memicu terjadinya zina, seperti jaga pandangan agar tidak melihat aurat lawan jenis yang tidak halal bagi kita karena bisa membuat syahwat tidak terkontrol.
Allaah Ta'ala berfirman di dalam Al Qur'an surat ke-24 An Nuur ayat 30 sebagai berikut:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allaah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
Kemudian di ayat selanjutnya:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(QS. An Nuur : 31)
Jaga pandangan, jaga syahwat, tutup aurat dan jaga kemaluan kita! Ini perintah Allaah Ta'ala dan Rasulullaah Muhammad Saw, barang siapa melanggar maka kita akan merasakan dampak negatifnya. Ingat, semua yang dilarang Allaah Ta'ala itu untuk kebaikan kita, kalau kita melanggarnya maka kita memilih keburukan terjadi pada kita.
Allaah Ta'ala melarang mendekati zina dan melarang melakukannya, karena zina bisa mengakibatkan timbulnya banyak penyakit bahkan wabah, sebagaimana hadits berikut.
Sahabat Ibnu ’Umar bin al Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menghadap ke arah kami dan bersabda:
“يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ، خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ:
لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا، إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا. وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ، إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَؤونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ.
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ، إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ، وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا.
وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ، إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ، فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ.
وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ، إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ”
Artinya:
Wahai sekalian kaum Muhajirin, ada lima hal yang jika kalian terjatuh ke dalamnya –dan aku berlindung kepada Allaah supaya kalian tidak menjumpainya:
1. Tidaklah nampak zina di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.
2. Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa paceklik, susahnya penghidupan dan kedlaliman penguasa atas mereka.
3. Tidaklah mereka menahan zakat (tidak membayarnya) kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka (hujan tidak turun), dan sekiranya bukan karena hewan-hewan, niscaya manusia tidak akan diberi hujan.
4. Tidaklah mereka melanggar perjanjian mereka dengan Allaah dan RasulNya, kecuali Allaah akan menjadikan musuh mereka (dari kalangan selain mereka; orang kafir) berkuasa atas mereka, lalu musuh tersebut mengambil sebagian apa yang mereka miliki.
6. Dan selama pemimpin-pemimpin mereka (kaum muslimin) tidak berhukum dengan Kitabullaah (al-Qur’an) dan mengambil yang terbaik dari apa-apa yang diturunkan oleh Allaah (syariat Islam), melainkan Allaah akan menjadikan permusuhan di antara mereka.
(HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad shahih).
Di jaman sekarang, zina dilakukan dengan terang-terangan, tidak malu lagi, bahkan LGBT (Lesbian, Gay, Bisexsual & Transgender) merebak luas dan pelaku-pelakunya terang-terangan minta diakui keberadaan mereka.
Banyak dari manusia memilih zina daripada mentaati Allaah Ta'ala dan Rasulullaah Muhammad Saw, ini berarti banyak manusia memilih keburukan (berbagai macam penyakit dlohir dan batin, juga wabah) untuk diri mereka. Rasulullaah Muhammad Saw bersabda:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الزِّنَى يُوْرِثُ الْفَقْرَ}.
Artinya:
Nabi saw. bersabda, “Zina itu mewarisi kefakiran.”
Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Qudha’i dan imam Al-Baihaqi dari sahabat Ibnu Umar bin Khattab r.a. Imam An-Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits menerangkan bahwa maksud dari hadis ini adalah zina itu dapat menyebabkan sedikitnya keberkahan dari rejeki yang diperolehnya.
Lihatlah, zina itu tidak taat pada Allaah Ta'ala dan Rasulullaah Muhammad Saw, maka akan membawa banyak efek buruk, sudah terkena berbagai macam penyakit, juga kena wabah dan rejeki pelaku zina tidak barokah (artinya rejekinya akan membawa kejelekan di kemudian hari).
Rasulullaah Muhammad Saw bersabda bahwa dosa zina berada setelah dosa syirik:
"Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allaah, setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya pada rahim wanita yang tidak halal baginya."
(Ibnu Abi al-Dunya).
3. GELANDANGAN
Istilah lainnya adalah tuna wisma, yaitu mereka yang tidak mempunyai rumah tempat tinggal sehingga mereka tidur di sembarang tempat, makan pun juga sembarangan.
Tuna wisma ada banyak faktor penyebabnya, ada faktor internal (bisa karena kurang atau tidak punya ketrampilan sehingga susah bekerja, atau karena depresi jiwa, atau tidak punya pendidikan dan lainnya) dari diri pelakunya dan ada faktor eksternal (karena kondisi keluarga, musibah alam dan lainnya).
Diantara solusinya adalah dengan bersedekah, berinfaq dan berzakat yang salurkan ke mereka yang benar-benar membutuhkan. Timbulkan rasa peduli kepada mereka yang tidak mampu, bantu mereka dengan sebisa kita.
Semoga kita semua dihindarkan oleh Allaah Ta'ala dari suka mengkonsumsi khamr, dijauhkan dari zina dan semua pemicunya, juga dijadikan orang yang suka bersedekah membantu sesama karena Allaah Ta'ala.
Wassalamu 'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Artinya:
“Maha Suci Engkau Ya Allah dan segala puji bagi-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."
No comments:
Post a Comment
Silahkan sampaikan tanggapan Anda atas tulisan di atas.