Wednesday, October 22, 2008

Poligami

Awal cerita ada seorang kawan mengirimi kami artikel yang mengabarkan bahwa ada seorang pengusaha muslim menikahi wanita usia 12an tahun sebagai istri keduanya, hal ini disetujui oleh istri pertama bahkan kabarnya istri pertama sendiri yang meminta suaminya untuk menikah lagi. Pengusaha tersebut dikabarkan juga bahwa sebelum ini dia shodaqoh Rp. 1an Miliar.

Kisah ini menimbulkan pendapat-pendapat yang pro dan kontra diantara kami. Berikut cuplikan tanya jawab tersebut.


A :

Stupid comments...
Sirik tanda tak mampu....!
Sudah punya perusahaan yang omsetnya 110 M?
Sudah bisa menghidupi orang banyak dengan punya banyak perusahaan?
Masih kerja sama orang lain?
Sudah bisa menafkahi orang lain?
Sudah berapa puluh orang miskin yang sudah Anda tolong?

jika belum, lebih baik Anda diam...komentar Anda hanya akan memalukan diri Anda sendiri


Agus :

Hmm…
Kalo seandainya saya sudah mampu seperti dibawah ini…
- sudah punya perusahaan yang omsetnya 110 M
- sudah bisa menghidupi orang banyak dengan punya banyak perusahaan
- sudah bisa menafkahi orang lain
- sudah menolong banyak orang

Apakah saya boleh melakukan pedhofil? Tanya kenapa?
Just curious


Yusa :

Ya kalau Anda mau dan mampu silahkan aja...tapi maap sepertinya istilah pedhofil kurang cocok dalam hal ini.


Agus :

Maaf untuk semua…saya lupa untuk menghapus email-email yang sebelumnya, sebenernya mau bahas hal lain. Yaitu apakah kalau kita mampu “secara” seperti syarat-syarat itu, boleh menyimpang2 “dikit” dari aturan-aturan norma-norma masyarakat yang ada saat ini?

Regards


Yusa :

Menyimpang itu sangat relatif, begini maksud saya...setiap daerah punya aturan atau kebiasaan yang dilakukan penduduk di daerah tsb. Di Jawa punya kebiasaan yang berbeda dengan Sumatra, akan berbeda pula dengan Kalimantan , Papua, Aceh dsb.

Di Jawa biasa ada acara "mitoni" (acara baca tahlil dan do'a ketika wanita hamil usia 7 bulan) tapi di Saudi mungkin tidak ada, jadi bagi orang Jawa yang tidak melakukan acara "mitoni" bisa jadi terkesan "menyimpang" ...tapi apakah salah tidak "mitoni"? Tidak, acara itu baik, tidak mengadakan acara tsb juga tidak apa-apa.

Demikian juga dengan keyakinan dalam hal keagamaan tentu masing-masing punya kebiasaan. Bagi keyakinan tertentu tidak melarang makan daging babi, tapi bagi Islam ini menyimpang. Manakah yang benar? Ya masing-masing benar sesuai keyakinannya masing-masing.

Dalam Islam pun ada banyak madzhab, yang masing-masing madzhab punya masing-masing aturan atau kebiasaan. Jadi, lakum dinnukum waliyaddin ajalah. Agamamu ya agamamu, agamaku ya agamaku. Maksudnya kurang lebih adalah mari melakukan sesuai keyakinan kita dan lebih baik jangan menghakimi kebiasaan dan aturan orang lain sebagai sesuai yang menyimpang misalnya.

Poligami adalah tidak terlarang bagi yang mampu. Mampunya seperti apa itu juga sangat relatif. Yang tidak boleh adalah memaksakan diri. Wallahu a'lam.


Agus :

Terimakasih pak yusa, namun saya masih ada bebebrapa ganjalan, seperti:

1. Jadi apakah ada hukum didalam islam yang menyatakan boleh menikahi gadis / anak gadis yang masih dibawah umur?

2. Dan manakah yang lebih tinggi kedudukannya hukum islam atau hukum Negara?

3. Apakah pendapat pribadi bapak jika ada kasus seorang pria yang sudah dewasa menikahi anak2 berumur 11-12 tahun?

Yang saya maksud disini adalah aturan-aturan dan atau norma-norma yang berlaku umum dan bukan kedaerahan.

Regards


Yusa :

Secara pribadi, saya memilih untuk mendahulukan aturan-aturan agama daripada aturan-aturan negara. Tapi kalau aturan-aturan negara itu sesuai dengan aturan-aturan agama maka itu sangat baik.

Nabi Muhammad Saw adalah teladan yang terbaik, apa yang beliau Saw lakukan adalah lebih baik kita lakukan. Akan tetapi kalau kita tidak mampu ya jangan memaksakan diri untuk melakukannya. Poligami misalnya, belum tentu tiap orang mampu untuk poligami maka jangan memaksakan diri untuk berpoligami. Lebih baik melakukan yang kita mampu melakukannya dengan baik dan istiqomah (rutin).

Nabi Saw menikahi sayidah A'isyah dalam usia muda, dikisahkan beliau "berkumpul" dengan istrinya ketika dia sudah saatnya, seperti yang dilakukan orang yang jadi ide diskusi kita. Kalau rujukan kita adalah Nabi Muhammad Saw maka boleh melakukan apa yang dilakukan Nabi Muhammad Saw selama kita mampu. Mampu dalam artinya yang sangat luas. Mampu materi jelas, mampu dhohir, mampu batin, mampu hatinya, pikirannya, mampu adil, mampu tersenyum lebih sering, mampu lebih bersabar, mampu lebih bersyukur, mampu lebih ikhlas dsb.

Bagi saya, kalau ada orang melakukan seperti yang dilakukan orang tsb itu ya silahkan aja selama tidak melanggar aturan-aturan agama. Kalau seseorang melakukan suatu perbuatan maka dia insya Allah merasa mampu untuk melakukannya dengan baik dan adil. Jadi boleh-boleh aja...tapi tindakan seperti ini tidak wajib ditiru oleh kita.

Tidak wajib ini berarti boleh dilakukan dan tidak melakukannya pun tidak apa-apa.


Sony :

Mas Yusa,
Mohon maaf sebelumnya, melu urun rembug.

Kalau sudah mendasarkan pada doktrin agama sering jadi repot, apalagi seringkali agama dipandang sbg lembaga yg kebal dari kesalahan, karena mendapat mandate langsung dari sang Pencipta. Nabi juga manusia yg bisa salah. Kitab Suci juga bisa salah atau tdk sesuai dg konteks jaman. Namun hal-hal demikian sering dianggap tabu oleh banyak agama. Aturan dan ritual agama juga mengalami banyak perubahan dari waktu ke waktu. Ajaran atau pengertian agama juga banyak mengalami revisi dari waktu ke waktu, disesuaikan dg zaman dan kemajuan oleh pikir dan batin manusia.

Maaf sekali lagi, hal di atas ini adalah tabu dibicarakan dalam agama, karena sering dianggap menodai kesahihan agama.

Jika kita ambil pertimbangan biologis, umur 11 tahun jelas belum sepenuhnya siap untuk hamil dengan aman, resiko keguguran dan kwalitas anak yg dikandung juga banyak diragukan oleh kedokteran. Menjadi hamil saja sudah menjadi maslah berat bagi anak sesusia itu, apalagi harus menyusui dll yg membutuhkan stamina khusus. Maka atas pertimbangan itu, tidak disarankan utk menikah / kawin pada usia terlalu muda semacam itu, sekalipun mungkin secara fisik sudah bisa hamil.

Jika kita ambil pertimbangan psikologis, anak usia 11 tahun belum cukup matang untuk merawat dirinya sendiri apalagi jika harus merawat anak dan harus bertanggung jawab sepenuhnya. Pekerjaan seorang ibu bukan hanya melayani suami, masak menyajikan minuman, termasuk kebutuhan biologis, tetapi juga mengasuh anak serta menjadi teman diskusi suaminya. Maka secara psikologis kesenjangan usia yg terpaut kelewat jauh juga berisiko menimbulkan hubungan suami istri yg tdk sepadan dan harmonis.

Dari sisi pendidikan, anak seumur itu masih butuh bermain, mengembangkan diri secara alami, menikmati masa remajanya, bergaul dengan teman sebayanya, bersekolah. Bermain sendiri juga merupakan bagian dari persiapannya utk lebih matang dan siap utk mjd ibu yg baik. Maka mengikat anak seusia itu dalam perkawinan sungguh seperti mencabut rumput dari tanahnya dan membebaninya dg masalah-masalah yang belum saatnya ia tanggung.

Uang dan jabatan bukan solusi dan menjawab semua persoalan kebutuhan hidup.

Maka kembali ke agama, agama mestinya dikembangkan untuk membantu manusia menjalani hidup dengan lebih baik dan terhormat serta beradab.


Yusa :

Hehehe...pendapat mas baik sekali, saya setuju.

Masing-masing orang beda dalam menikmati waktu di dalam hidupnya. Memang dianjurkan kita melakukan sesuai dengan usia kita, kalau masih dalam usia main-main maka biarkan dia main-main. Tapi banyak anak di bawah 10 tahun yang hafal Alqur'an. Menghafal Alqur'an bukan hal yang mudah dan sangat menyita waktu, tapi seorang anak di bawah 10 tahun mampu melakukannya dan dia menikmati apa yang dia lakukan.

Yang orang lain lakukan belum tentu cocok bagi kita, yang kita tidak mampu untuk melakukannya maka belum tentu orang lain tidak mampu melakukannya juga. Tiap kita ada kesukaan masing-masing, ada cara masing-masing bagaimana menikmati waktu kita masing-masing.

Berhubungan badan dengan pasangan sah kita setelah menikah itu tidak wajib dilakukan begitu kita kita mengucapkan aqod nikah. Tidak wajib maksudnya adalah berhubungan badan ini boleh ditunda dengan persetujuan bersama, suami ridho dan istri ikhlas serta keluarga memahami.

Pada dasarnya, ada sebagian orang yang sesuai dengan kondisi yang mas jelaskan di bawah, tapi ada yang sesuai dengan kondisi seperti orang tsb. Masing-masing bagus asal menyesuaikan dengan tempatnya dan kecocokan pribadinya dengan lingkungan keluarganya.


David Goh :

Salam mas Yusa..boleh tanya...

1. Jika mas punya anak perempuan umur 11 tahun, dan ada seorang yang mau menikahi, karena sudah siap, anak mas juga bilang siap, apakah mas akan katakan padanya?

2. ada kata-kata kurang lebih: "yang adil hanya ALLAH" artinya tidak ada yang adil didunia ini, bagaimana kita bisa menakarnya adil bagi seseorang, sehingga seseorang layak di sebut adil? mohon petunjuk...

3. Maaf untuk mas Yusa dan saudaraku yang muslim, mohon bertanya, apakah Nabi Muhamad itu sempurna (tanpa dosa), kalau tidak bisa beri petunjuk?

Terima kasih sebelumnya.. kalau dirasa kurang berkenan, jangan direspon.. maaf sebelumnya...


Yusa :

1. Wallahu a'lam...selama semua sudah mau dan mampu serta tidak saling melanggar aturan-aturan agama insya Allah saya lakukan.

2. Ada dua yaitu Tuhan dan yang selain Tuhan disebut makhluq. Kalau Tuhan itu Maha Adil maka makhluq tidak Maha Adil, boleh poligami kalau merasa dirinya siap berlaku adil kepada istri-istrinya nanti. Adil yang bagaimana, apakah adil yang seperti Nabi Saw 100%? Tentu tidak sebab tidak ada orang yang akan sama dengan Nabi Saw 100%. Adil sesuai kadar kita masing2.

Sama halnya dengan khusyuk. Sholat yang utama adalah yang khusyuk seperti yang dicontohkan Nabi Saw. Nah, kalau kita harus khusyuk seperti Nabi Saw maka bagaimana sholat kita? Tentu tidak akan diterima lha wong tidak khusyuk seperti Nabi Saw! Khusyuk itu sesuai kadar kemampuan kita masing2. Allah Swt Maha Tahu.

Jadi poligami itu tidak terlarang tapi juga tidak diwajibkan bagi umat Nabi Saw. Semua balik ke kita, apakah kita mampu atau tidak mencontoh Nabi Saw, kalau tidak mampu maka jangan berpoligami kalau hanya akan menimbulkan masalah saja. Kalau seandainya dengan dia berpoligami akan menimbulkan banyak manfaat buat keluarga dan lingkungannya seperti yang dicontohkan Nabi Saw maka tidak dilarang.

3. Nabi Saw itu diciptakan sebelum Allah Swt menciptakan apapun, semua diciptakan untuk Nabi Saw. Allah Swt mengkaruniakan hidayah-Nya, keselamatan pada beliau Saw dan semuanya. Kalau semua diciptakan untuk Nabi Saw maka Nabi Saw tentu tidak menginginkan dunia seisinya.


David Goh :

Salam mas Yusa, terima Kasih jawabannya, tambahan tanya:

1. apa yang akan Mas katakan (nasehat) pada anak Mas? (kalau semua sudah sesuai jawaban mas)

2. ooohhh adilnya tidak ada ukuran pasti ya.. terima kasih jawabannya...

3. Jadinya ada Dosa atau Tidak?

Mohon petunjuk lagi.


Yusa :

1. Jadilah wanita sholehah.

2. Teladannya adalah yang dicontohkan Nabi Muhammad Saw, berusaha meneladani beliau Saw semaksimal yang kita bisa. Tapi tidak bisa kalau diharuskan adilnya kita sama persis dengan adilnya Nabi Muhammad Saw, sebab iman kita tidak sama dengan iman Nabi Saw jadi berlakulah adil semaksimal kita. Dan jangan memaksakan diri.

3. Dosa ada, yang menentukan kita itu berdosa atau tidak adalah Allah Swt, bukan makhluq. Kita hanya boleh mengingatkan bahwa ada perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan murka-Nya pada kita yang melakukan larangan-larangan- Nya. Murka-Nya mendatangkan dosa. Ridho-Nya mendatangkan pahala.


David Goh :

Terima kasih jawabannya mas Yusa...


Yusa :

Sama-sama, pak...

No comments:

Post a Comment

Silahkan sampaikan tanggapan Anda atas tulisan di atas.