Thursday, July 30, 2020

Sedekahnya Suami


ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ :

من أنفق الرجل في بيته و أهله و ولده و خدمه فهو له صدقة
(رواه الطبراني)

Rasulullaah Muhammad Sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Harta yang dinafkahkan oleh seorang lelaki di rumahnya, untuk keperluan rumah tangganya, dan keluarganya, anaknya, pembantunya, maka hal tersebut merupakan sedekah baginya."

( ﻛﺘﺎﺏ مختار الأحاديث النبوية و الحكم المحمدية تأليف السيد احمد الهاشمي)

Merupakan tanggung jawab suami menjaga atau mengurus atau menafkahi istrinya, sehingga uang atau harta yang dikeluarkan suami kepada istri atau keluarganya bernilai sedekah.

Mu’awiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullaah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullaah, apa hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

Artinya:
“Engkau beri makan istrimu bila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Jangan engkau pukul wajahnya, jangan engkau jelekkan, dan jangan engkau boikot kecuali di dalam rumah.”.
(HR. Abu Dawud no.1830 dan Ibnu Majah no. 1840. Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam ash-Shahihul Musnad, 2/202)

Al Imam Asy Syaukani berpendapat bahwa dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya suami memberi makan kepada istrinya dengan apa yang suami makan dan memberi pakaian kepada istrinya dengan apa yang suami pakai, jadi setara, tidak boleh memukulnya dan tidak pula menjelekkannya.".

Semua yang suami nafkahkan ke istri dan keluarganya, bernilai sedekah. Dalam riwayat Muslim disebutkan,

وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى الْلُقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ

Artinya:
“Tidaklah engkau menafkahkan satu nafkah yang dengannya engkau mengharap wajah Allaah subhanahu wa ta’ala kecuali engkau akan diberi pahala dengannya sampaipun satu suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.”

Allaah Ta'ala tetap memberikan pahala meski yang suami nafkahkan ke istri dan keluarganya itu secara kuantitas itu sedikit, Allaah Ta'ala melihat kualitas niat suami dan kesungguhan usaha. Selamat menjemput ridlo Allaah Ta'ala dan syafaat Rasululllaah Saw.

No comments:

Post a Comment

Silahkan sampaikan tanggapan Anda atas tulisan di atas.