Friday, August 21, 2020

Lunasi Hutang Sebelum Meninggal


ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ :

صاحب الدين مأسور بدينه في قبره يشكوا إلى الله الوحدة
(رواه الطبراني)

Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Orang yang memiliki hutang (bila meninggal) di dalam kuburnya ditahan oleh hutangnya, ia mengadu kepada ALLAH tentang kesepian yang menimpanya."

( ﻛﺘﺎﺏ مختار الأحاديث النبوية و الحكم المحمدية تأليف السيد احمد الهاشمي)

Ketika manusia meninggal, ada 2 macam hutang yang mungkin ditinggalkannya, yaitu:

1. Hutang yang berhubungan dengan Allaah Ta'ala, contoh almarhum belum berzakat, belum bayar hutang puasa Ramadlan / puasa nadzar dan seterusnya.

2. Hutang yang berhubungan sesama manusia, misal hutang uang, hutang pakaian, hutang barang-barang dan lain sebagainya.

Lalu, mana yang harus dipenuhi oleh ahli warisnya? Ada 2 pendapat:
1. Bayar hutang kepada Allaah Ta'ala dulu.
2. Bayar hutang kepada manusia dulu.
Yang paling shohih adalah melunasi hutang kepada Allaah Ta'ala dulu, baru kemudian lunasi hutang kepada manusia.

Hadits di atas menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan oleh hutangnya semasa dia hidup, walaupun dia sudah meninggal dunia, hadits ini juga menganjurkan agar kita melunasi utang sebelum meninggal dunia (disarankan membuat wasiat, di sana dituliskan detail hutang-hutangnya supaya kelak ahli warisnya tahu bahwa haq almarhum punya hutang).

Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa hutang adalah berat tanggung jawabnya. Oleh karenanya disarankan berhutang untuk hal-hal penting saja, jangan berhutang untuk yang tidak penting. Jika belum terbayarkan padahal dia sudah meninggal dunia, maka ulama berkata jiwa orang tersebut terkatung-katung setelah kematiannya dengan sebab hutangnya. Maksudnya, dia terhalangi dari kedudukan mulia yang telah disediakan untuknya, atau (terhalang) dari masuk surga bersama rombongan orang-orang yang sholih. Dia tidak merasa gembira dan tidak lapang dada dengan kenikmatan untuknya karena dirinya masih mempunyai kewajiban membayar hutang.

Rasulullaah Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdo’a agar telindung dari hutang. Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullaah Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dalam shalatnya:

 اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْـمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْـمَمَـاتِ ، اَللّٰهُمَّ إِنِّـيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْـمَأْثَمِ وَالْـمَغْرَمِ 

Artinya:
"Ya Allaah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari adzab kubur, aku berlindung kepadaMu dari fitnah Al Masih Ad Dajjal, dan aku berlindung kepadaMu dari fitnah hidup dan fitnah mati. Ya Allaah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari dosa dan hutang.

Ada seorang yang bertanya kepada beliau, “Mengapa engkau sering kali berlindung kepada Allâh dari utang?”. Beliau menjawab:

 إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ 

Artinya:
"Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit hutang, maka jika berbicara dia akan berdusta dan jika dia berjanji maka dia akan pungkiri.
(HR. Bukhari No. 832 dan Muslim No. 589)

Kemudian dari ‘Abdullaah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullaah Shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ 

Artinya:
"Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali hutang."
(HR. Muslim No, 1886)

Ulama menyarankan agar berhutang untuk perkara yang penting saja, hutang sejumlah yang dirasa kita mampu melunasinya dan prioritaskan untuk segera melunasinya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan sampaikan tanggapan Anda atas tulisan di atas.