Thursday, August 13, 2020

Menghadiri Undangan

ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭ ﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ :

إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها
(رواه البخاري و مسلم)

Rasulullah Muhammad Shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Apabila seseorang diantara kalian diundang untuk suatu walimah, hendaklah ia mendatanginya."

( ﻛﺘﺎﺏ مختار الأحاديث النبوية و الحكم المحمدية تأليف السيد احمد الهاشمي)


Hadits di atas terkandung sebuah perintah bagi seorang Muslim untuk menghadiri hajatan acara walimah. Dalam teori ushul fiqh, bahasa perintah (‘amr) ketika terdapat dalam sebuah dalil maka terdapat dua kemungkinan arti, yaitu sebagai berikut:
1. Perintah wajib
2. Perintah sunnah.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan walimah:

1. Sebagian ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat hukumnya fardlu kifayah (artinya jika dalam satu wilayah sudah ada yang hadir maka yang lainnya boleh tidak hadir).

2. Sebagian ulama madzhab Syafi'i lainnya berpendapat hukumnya fardlu 'ain (artinya wajib menghadiri undangan tersebut, kecuali ada udzur maka boleh tidak hadir).

3. Sebagian ulama berpendapat jika undangan walimahan tersebut bersifat umum (maksudnya tidak disebutkan jelas bahwa itu dikhususkan untuk Anda) maka hukum menghadirinya adalah fardlu kifayah. Tetapi jika jelas bahwa undangan itu dikhususkan untuk Anda maka Anda wajib menghadirinya (kecuali ada udzur).

Perlu diperhatikan adalah jika di acara tersebut ada kegiatan yang mungkar atau melanggar ajaran Rasulullaah Muhammad Saw, maka anjuran menghadirinya menjadi gugur dan tidak boleh menghadirinya.

No comments:

Post a Comment

Silahkan sampaikan tanggapan Anda atas tulisan di atas.