Monday, September 22, 2008

Aturan (2)

Rimata :

Kalau ada orang mudah tergoda, maka tingkatkan keimanan, dan bukan membuat aturan-aturan. Sama lucunya dengan orang puasa tapi tidak sanggup melawan godaan maka ia jadi marah lihat orang makan minum di depannya, ia jadi marah lihat orang merokok, ia jadi marah lihat orang pakai pakaian minim, ia jadi marah lihat warung buka siang hari. Lalu di mana tantangannya ? Pahalanya jadi sekecil-kecilnya pahala.


Yusa :

Saya merasa bukan seperti itu...

Dibuat atau tidak UU tersebut maka akan tetap ada tantangan, yang mana dengan tantangan ini bisa menguatkan iman kita. Dan janganlah marah, marah bukan penyelesaian yang baik.

Tiap kita minimal adalah pemimpin dari diri kita sendiri, sedang pemerintah adalah pemimpin dari sebuah negara. Saya berbaik-sangka bahwa jika pemerintah ingin memasukkan hal ini dalam UU maka saya rasa pemerintah ingin yang terbaik bagi kita semua. Seperti halnya saya melarang anak saya saat main korek api atau pisau atau batu dsb sebab saya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak inginkan pada anak saya. Atau saya melarang anak saya bermain-main di malam hari...bukan saya tidak menghormati hak asasi anak saya untuk bermain itu bukaaan...tapi saya menginginkan yang terbaik bagi anak saya, saya ingin dia tidur karena sudah malam, mainnya besok saja.

Mungkin seperti itu pemerintah kita yaitu ingin yang terbaik bagi kita dalam hal ini. Allahu a'lam. Kalau tidak semua pejabat, yah insya Allah ada beberapa yang begitu. Amin.

Daaan...marah bukan penyelesaian yg baik.


Rimata :

Yang jadi soal dari UU Pornografi adalah victimisasi tubuh perempuan.


Yusa :

Victimisasi atau tidak itu relatif sekali, tergantung darimana kita melihatnya. Semestinya yang diatur dalam UU itu tidak hanya tubuh perempuan saja tapi laki-laki juga yang mana masing-masing harusnya menutupi aurat mereka.

No comments:

Post a Comment

Silahkan sampaikan tanggapan Anda atas tulisan di atas.