Setahu saya, dalam syari'at tidak mewajibkan dapat restu dari KUA kalau menikah atau bercerai, asal sudah cukup memenuhi syarat-syarat dalam syari'at untuk nikah dan cerai maka sah-lah pernikahan dan perceraian tersebut, meski belum dapat surat nikah atau cerai dari KUA. Sah di sini sah secara agama. Memang demi kemaslahatan bersama, KUA lebih baik dikasih tahu biar dicatat oleh mereka.
Lalu kalau seseorang sudah bercerai dengan pasangannya secara syari'at misalnya dengan mengatakan "Aku ceraikan kau!" (*) maka jatuh talak bagi istri, meski di KUA masih tercatat mereka masih belum bercerai tapi status secara syari'at mereka sudah. Dalam posisi seperti ini, boleh saja menikah lagi tapi tentu harus sah secara syari'at sebab kalau mau tecatat di KUA ya harus bercerai via KUA. Tapi saya rasa sah pernikahan ini secara syari'at.
Cerai itu bisa jadi wajib, mubah bahkan tidak boleh, tergantung alasan kenapa bercerai. Kalau dikatakan perceraian itu dibenci Allah Swt itu saya rasa lihat-lihat dulu apa alasan perceraian tersebut. Semisal suami atau istri setelah nikah pindah agama dari Islam jadi non Islam maka otomatis mereka wajib untuk bercerai sebab tidak diperbolehkan pernikahan beda keyakinan seperti ini.
Lalu ketika ada kasus istri "lari" dari suaminya dan memaksa minta cerai, apalagi sudah tidak bisa lagi dirayu agar melupakan keinginannya untuk bercerai, atau si wanita fasik, tidak sholat, tidak bisa mendidik anak ke arah kebaikkan dsb maka si istri boleh diceraikan. "Apa yang mau diambil manfaatnya dari istri yang seperti itu?", kata habib Ridlo Alhabsyi suatu malam ketika membahas masalah ini. Tentu dalam kasus ini si suami tetap memberikan uang belanja pada istri, tidak selingkuh dengan wanita atau pria lain, memberikan nafkah batin dsb seperti yang tertulis dalam sighot taklik di buku nikah itu...tapi istri tetap minta cerai dengan alasan tidak cocok dengan suami misalnya, suami boleh mencerai istrinya.
Lain halnya kalau seorang suami menceraikan istri karena urusan bisnis atau sejenisnya maka perceraian ini saya rasa tidak diperbolehkan.
Ketika seseorang yang sedang bermasalah dengan pasangannya konsultasi dengan habib Abdurrahman Barakbah, beliau bertanya, "Lha kau masih cinta pasanganmu atau tidak? Kalau masih, jangan cerai! Sejelek-jelek apapun pasanganmu kalau kau masih cinta, jalani dan terima dia."
(*) :
Habib Shodiq Baharun menjelaskan bahwa kata "Aku ceraikan kau!" tidak boleh dibuat guyonan sebab sekali diucapkan oleh suami maka jatuh talak bagi istrinya.
No comments:
Post a Comment
Silahkan sampaikan tanggapan Anda atas tulisan di atas.